Senin, 17 November 2008

Warga Merasa Tidak dilibatkan Dalam Musyawarah Pemotongan

RENGASDENGKLOK - Pembagian BLT tahap ke 2 di Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok yang dilaksanakan di kantor desa, Selasa (14/10) diwarnai dengan protes warga yang merasa tidak dilibatkan dalam musyawarah dalam menentukan pemotongan yang akan dihibahkan kepada penerima non BLT. Nining Sari Ningsih warga Dusun Jatipereh Desa Amansari yang didampingi Mahasiswa dari BEM Rema (Republik Mahasiswa) UPI Bandung yang merupakan perwakilan warga mengklaim Aparat Desa Amansari mengambil keputusan sepihak dengan melakukan pemotongan sebesar 50 persen dari nominal BLT yang dibagikan, menurutnya musyawarah untuk pemotongan tersebut tidak melibatkan masyarakat banyak, hanya warga tertentu saja yang diajak untuk bermusyawarah mengenai pemotongan tersebut, jelas hal tersebut merupakan pengambilan keputusan secara sepihak, terlebih lagi lanjut Nining, adanya ancaman dari aparat desa yang membagikan kartu BLT tersebut dengan menakut-nakuti tidak akan dilayani jika akan melakukan pembuatan administrasi di kantor desa jika Penerima kartu BLT protes atau tidak menerima pemotongan "tidak masalah jika harus ada pemotongan untuk dihibahkan kepada warga yang tidak terdata sebagai penerima BLT, akan tetapi musyawarah tersebut harus benar-benar diketahui oleh warga penerima BLT, tidak hanya melibatkan sebagian kecil warga saja" ujar Nining ketika berdialog dengan kepala desa Amansari.
lebih lanjut dikatakan oleh pendamping warga yang merupakan Mahasiswa dari BEM UPI Bandung, Arifin (23) menegaskan bahwa tindakan aparat desa yang memalsukan tanda tangan warga yang sepakat untuk pemotongan adalah tindakan pidana yang bisa terjerat sanksi hukum, karena beberapa warga Amansari mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah tersebut akan tetapi tercantumkan namanya sebagai peserta musyawarah yang menyetuji pemotongan tersebut "kalau warga ingin melanjutkan permasalahn ini secara proses hukum, saya akan dampingi. sebab beberapa warga tidak mengetahui perihal musyawarah untuk pemotongan BLT ini, dan aparat desa telah mengambil keputusan secara sepihak dengan mengatas namakan masyarakat" tukas Arifin (23) kepada Pasundan Ekspres, Selasa (14/10) ketika ditemui di ruangan kades Amansari.
tuduhan aprat desa mengambil keputusan secara sepihak mengenai pemotongan BLT untuk hibah kepada warga yang tidak terdata sebagai penerima BLT dibantah Kepala Desa Amansari, Hanafi Z. menurut kepala desa bahwa musyawarah tersebut memang sudah dilakukan jauh-jauh hari dengan melibatkan unsur BPD, LPM dan masyarakat, dan mengenai adanya ancaman dari aparat desa kepada penerima BLT, saya yakin hal tersebut adalah bahasa untuk mengkondusifkan keadaan, sebab di masyarakat sendiri dari awal sudah ada gejolak dari warga yang tidak terdata sebagai penerima BLT yang menuntut kepada aparat desa, jadi terjadinya musyawarah pemotongan BLT untuk meredam gejolak warga "kami belajar dari pengalaman, jika tidak ada hibah untuk warga yang tidak terdata sebagai penerima BLT dikhawatirkan akan memunculkan gejolak, maka dari itu kami melakukan musyawarah untuk pemotongan BLT" terang Hanafi.
lebih lanjut Hanafi mengatakan bahwa penerima BLT di Desa Amansari sejumlah 747 dengan warga non BLT sejumlah 3002 warga, adapun untuk penerima susulan di Desa Amansari sejumlah 247 dengan pemotongan 50 persen untuk dihibahkan, pemotongan tersebut dikoordinir oleh tim khusus yang dibentuk dari perangkat Desa. (aef)

Tidak ada komentar: