Senin, 17 November 2008

Petani Desak Dipercepatnya Pembentukan Kelembagaan Pertanian

JAYAKERTA - Terhambatnya pembentukan kelembagaan Pertanian di Kabupaten Karawang dirasakan tidak mempunyai alasan yang berdasar, pasalnya payung hukum terbentuknya kelembagaan pertanian tersebut sudah jelas yakni di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) yang telah diterbitkan jadi Pemerintah Kabupaten Karawang tidak ada alasan untuk mengundur-undur pembentukan kelembagaan pertanian tersebut, hal ini diungkapkan oleh Ketua Forum Interaksi Petani Karawang, Zakaria Syafrudin, US kepada Pasundan Ekspres, Kamis (13/11) ketika ditemui di kediamannya.
menurutnya, saat ini belum terealisasinya kelembagaan tersebut dikarnakan karena Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang beralasan menunggu PP (Peraturan Presiden) terlebih dahulu yang mekanismenya melaui Mendagri (Menteri Dalam Negeri) yang pastinya prosesnya akan memakan waktu, sedangkan Petani di Karawang sudah tidak bisa menunggu lama lagi untuk terbentuknya kelembagaan tersebut. pasalnya Kabupaten lainyapun seperti Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cianjur bisa merealisasikan kelembagaan tersebut tanpa harus menunggu Peraturan Presiden, kenapa Kabupaten Karawang tidak bisa merealisasikan kelembagaan tersebut "saya bicara bukan atas nama instansi ataupun lembaga, akan tetapi bicara mewakili para petani yang ada di daerah untuk segera direalisasikannya pembentukan kelembagaan pertanian tersebut" tukasnya.
dikatakan Zakaria Syafrudin, US, dalam waktu dekat direncanakan akan ada bantuan dari Bank Dunia melalui prgram Feati (farmer empowerment throught agricultural technology and information) untuk disetiap Kabupaten yang misinya untuk memberikan informasi kepada para Petani dan mengembangkan kelompok-kelompok petani, yang disetiap Kabupaten diberikan kuota 40 Desa di 18 Kecamatan yang persyaratan dari Bank Dunia harus ada jaminan (garansi, red) kelembagaan pertanian bagi Kabupaten atau Profinsi yang menerima Feati. padahal Deptan (departemen pertanian) mengeluarkan kebijakan jika daerah atau profinsi tersebut tidak mempunyai kelembagaan pertanian akan diberikan kepada daerah lain yang mempunyai kelembagaan pertanian "kalau Pemerintah Kabupaten tidak segera merealisasikan kelembagaan pertanian berarti melewatkan bantuan Bank Dunia yang hampir senilau 4 miliar untuk para Petani" terangnya.
lebih lanjut dikatakan Zakaria Syafrudin, US, jika Pemerintah Kabupaten Karawang tidak merespon pembentukan kelembagaan pertanian yang dinanti-nati para petani, maka mau tidak mau para Petani yang ada didaerah akan mendatangi Pemkab untuk minta penjelasan soal diulur-ulurnya pembentukan kelembagaan pertanian di Kabupaten Karawang, padahal di Kabupaten lainnya kelembagaan tersebut telah terbentuk "kalau Pemkab mengulur-ulur pembentukan kelembagaan tersebut sama halnya Pemkab tidak mau sektor Pertanian maju di Karawang, dan terpaksa kamipun akan turun ke jalan untuk mempertanyakannya" pungkasnya. (aef)

Tidak ada komentar: