Rabu, 19 November 2008

Relokasi Menggunakan Lahan Perhutani Berpeluang Kecil

RENGASDENGKLOK - Terkait tuntutan warga Sarakan meminta relokasi pemukuman baru di daerah tersebut, karena pemukiman sebelumnya hancur oleh gelombang laut.
Anggota DPRD Karawang Komisi Bid Kesos, Tono Bakhtiar mengatakan akan segera mengusahakan warga Dusun Sarakan membuka pemukiman baru, menurutnya kehancuran daratan yang menjadi hunian di Dusun Sarakan terjadi secara permanen, sedangkan lokasi yang memungkinkan untuk mereka tempati adalah di area Perhutani yang jaraknya sekitar 500 meter dari Dusun Sarakan "kami akan mencoba untuk mendesak melalui pemerintah Kabupaten Karawang untuk mengizinkan agar lahan Perhutani dilokasi tersebut menjadi tempat relokasi warga Dusun Sarakan, bila perlu kami akan memintanya langsung ke Mentri Kehutanan" ujarnya kepada Pasundan Ekspres ketika pemberian bantuan, Selasa (18/11).
lebih lanjut dikatakan Tono Bakhtiar, relokasi tersebut harus secepatnya dilakukan, sebab menyangkut keselamatan warga Dusun Sarakan "lahan Perhutani masih merupakan lahan Pemerintah, dan karena kondisinya darurat saya harapkan agar menteri kehutanan bisa memberikan izin lahan tersebut untuk ditempati" tukasnya.
di tempat yang berbeda, Pasundan Ekspres, Rabu (19/11) menemui Asper Perhutani Rengasdengklok perihal rencana lahan Perhutani dijadikan lokasi Warga Dusun Sarakan yang diterima oleh Diki Marwan, petugas Asper Rengasdengklok yang mengatakan bahwa saat ini aturan yang ada sekarang ini menteri Kehutanan kemungkinan tidak memberikan peluang untuk dijadikan relokasi atau semacamnya. pasalnya lahan Perhutani yang ada di pesisir pantai sarakan merupakan Hutan Konservasi yang berfungsi sebagai perlindungan dari arus gelombang laut yang mengikis daratan "kalau melihat aturan sangat kecil peluangnya lahan tersebut untuk dijadikan tempat relokasi, karena fungsi hutan konserfasi tersebut untuk perlindungan" terangnya ketika ditemui diruangannya.
hanya saja, lanjut Diki, kami akan membantu dalam pengajuan ke tingkat Pusat sampai ke Mentri Kehutanan, karena kami hanya sebagai pelaksana bukan pembuat kebijakan. dan itu pun harus menempuh proses yang lama, sebab kebijakan tersebut hanya dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan, beda halnya jika Pemkab Karawang menempuh jalur cepat dengan langsung mengajukan ke Menteri Kehutanan, mungkin akan lain hasilnya karena sekarang ini ada otonomi daerah "beda halnya jika Pemerintah Kabupaten Karwang langsung mengajukan ke Menteri Kehutanan, pasalnya sekarang ini sudah Otonomi Daerah. yang pasti kami hanya akan membantu mengajukan ke tingkat yang lebih tinggi" pungkasnya. (aef)

Tidak ada komentar: