Selasa, 25 November 2008

Petani Jayakerta Keluhkan Birokrasi Pengadaan Pupuk Urea

JAYAKERTA - Dimulainya masa tanam di Desa Medang Asem, ternyata para Petani mengeluhkan susahnya mendapatkan pupuk urea yang dibutuhkan, terlebih lagi para Petani tersebut mengeluhkan alotnya birokrasi untuk mendapatkan Pupuk yang dibutuhkan, hal tersebut diutarakan oleh pemilik kios pupuk resmi di Dusun Cilogo Desa Medang Asem, Endang kepada Pasundan Ekspres, Selasa (25/11) di kiosnya, menurutnya, belum adanya pupuk urea di Desa Medang Asem dikarnakan saat ini belum ditentukannya RDKK (Rencana kebutuhan definitif kebutuhan pupuk) di Kecamatan Jayakerta ini, dan memang saat ini masa tanam tahun ini baru mencapai pembibitan yang kebutuhan pupuknya masih sedikit "saat ini petani di Medang Asem baru melakukan penyemian benih yang kebutuhan pupuk ureanya masih sedikit, dan pengadaannyapun melalui pengajuan ke Dinas Pertanian" ungkapnya.
dikatakan Endang, yang menjadi sulit sekarang ini adalah proses pengajuan yang rumit untuk mendapatkan pupuk "meskipun kebutuhan pupuk urea tersebut terbilang sedikit karena hanya untuk persemaian benih padi, para petani harus menjalani birokrasi yang rumit" tukasnya.
lebih lanjut dikatakan Endang, berdasarkan ketentuan yang diinformasikan oleh penyuluh pertanian bahwa jatah pupuk untuk 1 hektar adalah 2 kwintal, sedangkan pada kenyataannya para petani membuthkan lebih banyak pupuk karena standarnya kebutuhan pupuk para Petani adalah 1 hekatar membutuhkan 3 kwintal urea "jatah yang diberikan dinas dirasakan kurang, pasalnya ketika pada saat musim tanam terkena serangan hama tikus otomatisn pemupukan dengan urea dilakukan kembali dan tentunya akan menambah jatah pupuk" jelasnya.
selain itu, Endang mengatakan, dengan dijatahnya pupuk dan pengadaannya harus menempuh birokrasi ternyata tidak bisa diterima para petani "keadaan seperti ini banyak menuai protes dari para petani kepada pemilik kios seperti saya, padahal jatah pasokan pupuk sudah diatur dari distributornya, dan untuk di Medang Asem saja tinggal dihitung luas area 3000 hektar dikalikan satu hekatarnya 2 kwintal, dan apabila kekurangan bisa mengajukan kembali dengan proses yang agak rumit" pungkasnya. (aef)

Tidak ada komentar: